Sabtu, 28 Januari 2012

Tugas II

Mata kuliah : jurnalistik
Nama             : Ari Susanti
NIM               : 01.08.008

Belum lama ini seorang ulama besar Mesir, DR. Yusuf Qardhawi, kembali mengeluarkan sebuah fatwa kontroversial yang menyatakan bahwa diperbolehkannya seorang wanita dan non muslim dalam pencalonan Presiden. Dalam fatwanya ini, Qordhawi menyatakan bahwa jika seorang perempuan memiliki hak untuk menduduki berbagai jabatan, semisal anggota parlemen, menteri, bahkan juga bisa menjadi seorang presiden. Logikanya jika perempuan adalah entitas yang paripurna, maka dia juga dapat memiliki hak sebagai calon Presiden, jelas Qardhawi.
Hal ini jelas menuai kontroversi di kalangan para ulama. Mahdi Akif, pucuk pimpinan tertinggi Ikhwanul Muslimin menyatakan bahwa tetap memuliakan pendapat Yusuf Qordhawi tetapi tetap merujuk pada fatwa ulama fiqih yang dianggap lebih selaras dengan manhaj Ikhwanul Muslimin. Sedang pendapat dari juru bicara bidang politik jamaah Ikhwanul Muslimin menyatakan bahwa, fatwa ini akan menjadi masukan bagi kami,  dan memang sudah seharusnya kami melakukan pembenahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar