Rabu, 25 Januari 2012

HEBATNYA HUKUM DI INDONESIA

OLEH: MUALIFIN

    Indonesia kembali menunjukan kehebatan para penegak hukum, dengan menjatuhkan vonis hukuman lima tahun untuk Aal dalam kasus pencurian sandal jepit dan hukuman tujuh tahun untuk Giatno dalam kasus pencurian pisang. Vonis yang tegas ini akan mengancam para pencuri senior kelas eksekutif, karena penegak hukum memberikan hukuman yang berat mulai dari kasus yang terkecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar