Rabu, 25 Januari 2012

PEGAWAI NEGERI DAN APARATUR NEGARA DIPELIHARA OLEH NEGARA

OLEH: RITA LESTARI

    Masih melekat dalam benak kita bunyi pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang dulu senantiasa kita ulang dan hafalkan semasa di bangku sekolah dasar. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, begitu kurang lebih bunyinya. Namun, memiliki realitas dan fakta di lapangan maka sudah selayaknya bunyi pasal tersebut direvisi agar lebih relevan.
    Coba kita tengok buku keuangan Indonesia, APBN tahun 2012 negara kita mempunyai anggaran 1200  triliun. Omset pengelolaan keuangan dengan nominal yang luar biasa besar, yang belum tertandingi oleh perusahaan internasional pun yang sekelas IBM. Berapa persen dari dana itu yang benar-beanr untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar? Lalu bandingkan dengan anggaran yang digunakan untuk belanja pegawai negeri dan aparatur negara, maka dahi anda akan otomatis mengernyit keheranan.
    Hampir 50% dari anggaran kita, dihabiskan untuk menghidupi segelintir orang yang menjabat dalam dunia birokrasi. Memberi mereka gaji, uang beras, uang lauk pauk, pakaian, seragam, rumah dinas, mobil dinas dan tunjangan ini itu yang dengan itu semua masih saja para pekerja negara itu mencari-cari celah untuk bisa mengantongi uang negara yang lebih banyak lagi.
    Sedangkan fakir miskin dan anak-anak terlantar tetap saja miskin dan terlantar. Tampuk kenegaraan yang bergulir di beberapa nama parpol, tetap saja tidak mengubah keadaan mereka. Bahkan jumlah mereka semakin meningkat dari tahun ke tahun dengan kondisi yang semakin memiriskan. Padahal mereka selalu dijadikan senjata parpol untuk memenangkan partainya. Tapi apa daya, bukankah di negeri ini memang pegawai dan aparaturnya saja yang dipelihara dan dihadapi oleh negara?!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar